SAMBUTAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Banten senantiasa dapat menjalankan peran strategisnya dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

LPPM Universitas Muhammadiyah Banten hadir sebagai pusat pengembangan riset dan pengabdian yang berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan, inovasi, serta pemberdayaan masyarakat. Penelitian dan pengabdian tidak hanya dipahami sebagai kewajiban akademik, tetapi sebagai instrumen transformasi sosial yang berlandaskan nilai-nilai keilmuan, keislaman, dan kearifan lokal Banten. Melalui pendekatan yang sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan, LPPM berkomitmen mendorong lahirnya karya-karya akademik yang bermutu dan berdampak nyata.

Sejalan dengan visi Universitas Muhammadiyah Banten, LPPM mengembangkan arah kebijakan penelitian dan pengabdian melalui roadmap yang terencana, klaster riset unggulan, serta sinergi lintas fakultas dan pemangku kepentingan. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas luaran penelitian, memperkuat hilirisasi hasil riset, serta memperluas kontribusi universitas dalam menjawab tantangan lokal, nasional, dan global.
Melalui laman ini, kami berharap dapat menjadi sarana informasi, komunikasi, dan kolaborasi bagi dosen, mahasiswa, mitra, serta masyarakat luas. Kami mengundang seluruh sivitas akademika untuk terus berpartisipasi aktif dalam penguatan budaya riset dan pengabdian demi terwujudnya Universitas Muhammadiyah Banten yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Akhir kata, semoga Allah Swt. senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap ikhtiar yang kita lakukan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kepala LPPM
Universitas Muhammadiyah Banten
1000352217

DASAR HUKUM

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Banten merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. LPPM berperan dalam mengoordinasikan dan mengembangkan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Banten tentang Organisasi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Bab VII Tahun 2022 Pasal 77, LPPM memiliki tugas menyusun kebijakan dan rencana strategis, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Banten, serta mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan tugas tersebut, LPPM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

(1) Menyusun kebijakan, rencana strategis, dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penelitian dasar dan terapan.

(3) Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis hasil penelitian dan kebutuhan masyarakat.

(4) Melaksanakan pembinaan, pendampingan, serta penjaminan mutu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(5) Memfasilitasi publikasi dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(6) Mengembangkan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional dan internasional.

(7) Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bereputasi dan berekognisi.

(8) Memfasilitasi pengelolaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika.

(9) Mendukung hilirisasi dan pemanfaatan hasil riset untuk pengembangan inovasi dan kesejahteraan masyarakat.

(10) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan.

SAMBUTAN

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Puji syukur ke hadirat Allah Swt. atas rahmat dan karunia-Nya sehingga Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Banten senantiasa dapat menjalankan peran strategisnya dalam mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

LPPM Universitas Muhammadiyah Banten hadir sebagai pusat pengembangan riset dan pengabdian yang berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan, inovasi, serta pemberdayaan masyarakat. Penelitian dan pengabdian tidak hanya dipahami sebagai kewajiban akademik, tetapi sebagai instrumen transformasi sosial yang berlandaskan nilai-nilai keilmuan, keislaman, dan kearifan lokal Banten. Melalui pendekatan yang sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan, LPPM berkomitmen mendorong lahirnya karya-karya akademik yang bermutu dan berdampak nyata.

Sejalan dengan visi Universitas Muhammadiyah Banten, LPPM mengembangkan arah kebijakan penelitian dan pengabdian melalui roadmap yang terencana, klaster riset unggulan, serta sinergi lintas fakultas dan pemangku kepentingan. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas luaran penelitian, memperkuat hilirisasi hasil riset, serta memperluas kontribusi universitas dalam menjawab tantangan lokal, nasional, dan global.
Melalui laman ini, kami berharap dapat menjadi sarana informasi, komunikasi, dan kolaborasi bagi dosen, mahasiswa, mitra, serta masyarakat luas. Kami mengundang seluruh sivitas akademika untuk terus berpartisipasi aktif dalam penguatan budaya riset dan pengabdian demi terwujudnya Universitas Muhammadiyah Banten yang unggul, berdaya saing, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Akhir kata, semoga Allah Swt. senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam setiap ikhtiar yang kita lakukan.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kepala LPPM
Universitas Muhammadiyah Banten
1000352217

DASAR HUKUM

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Muhammadiyah Banten merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. LPPM berperan dalam mengoordinasikan dan mengembangkan kegiatan penelitian serta pengabdian kepada masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Banten tentang Organisasi dan Tata Kelola Perguruan Tinggi Bab VII Tahun 2022 Pasal 77, LPPM memiliki tugas menyusun kebijakan dan rencana strategis, melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Universitas Muhammadiyah Banten, serta mengembangkan kerja sama dengan berbagai pihak.

Dalam menjalankan tugas tersebut, LPPM menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

(1) Menyusun kebijakan, rencana strategis, dan program kerja di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(2) Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan penelitian dasar dan terapan.

(3) Mengoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang berbasis hasil penelitian dan kebutuhan masyarakat.

(4) Melaksanakan pembinaan, pendampingan, serta penjaminan mutu kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(5) Memfasilitasi publikasi dan diseminasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(6) Mengembangkan kerja sama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat nasional dan internasional.

(7) Mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bereputasi dan berekognisi.

(8) Memfasilitasi pengelolaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika.

(9) Mendukung hilirisasi dan pemanfaatan hasil riset untuk pengembangan inovasi dan kesejahteraan masyarakat.

(10) Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan.